Pembuatan SIM baru karena hilang atau rusak
Pembuatan SIM baru karena hilang atau rusak
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan administrasi penting saat berkendara, baik untuk roda dua dan empat. Kadang disebabkan kelalaian SIM juga bisa hilang atau rusak sebelum masa berlaku habis. Hilangnya SIM bisa karena kelalaian kita dalam menaruh benda tersebut atau yang lainya.
Kemudian kerusakan SIM biasanya karena seringnya tergesek baik di kantong atau dompet yang berdampak warna dan tulisan SIM memudar. Hal ini berakibat pada tidak terbacanya data indentitas yang tertulis dalam SIM.
Apabila kedapatan SIM kita rusak, hilang atau tidak terbaca lagi maka harus mengajukan permohonan SIM baru. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Pengurusan SIM ini tidak terlalu sulit dan tidak perlu melakukan test tertulis atau praktek kembali.
Devisi Humas Mabes Polri memberikan sosialisasi pengurusan SIM tersebut untuk diketahui publik. Untuk syarat dan prosedur sebagaimana yang di kutip dari Home Page FB Humas Mabes Polri, Rabu (13/2).
Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada).
3. Keterangan hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan
menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di
Formulir Pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
(kp/rd)