Hati-hati Dealer illegal jual motor dengan harga miring tunai
Hati-hati Dealer illegal jual motor dengan harga miring tunai
Seorang pemilik diler motor ilegal, MS (39), ditangkap jajaran Polsek Cimanggis, Kota Depok karena menipu lebih dari 400 orang konsumennya. MS berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksi tipu-tipunya tersebut. MS yang menjabat Direktur CV Alif Jaya di Kota Depok, tak berkutik ketika polisi menangkapnya. Modus penipuan yang dilakukan pria ini adalah dengan memesan motor secara kredit kepada distributor resmi dengan bantuan, kemudian dia menjualnya secara tunai. "Siang tadi seratus korban datang ke kami mengadukan MS. Kemudian langsung saya tugaskan team reskrim untuk mencari tersangka. Malam ini juga tersangka ditangkap di salah satu istrinya di Cimanggis," terang Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto kepada detikcom di Mapolsek Cimanggis, Jln Raya Jakarta-Bogor, Km 33, Cisalak, Kota Depok, Jumat (2/3/2012). Jenis motor yang dijual MS, seperti Yamaha Vixon, Mio, Supra, Tiger, Jupiter, serta merek-merek lainnnya. Dari pantauan detikcom, setelah di-BAP, MS langsung meringkuk di bui. "MS telah beroperasi diler ilegalnya ini selama setahun. Dan, enam bulan terakhir menuai masalah karena korban mulai sadar tertipu dan menuntut uang mereka kembali," jelas Firman. Banyak korban yang tergiur oleh harga miring yang ditawarkan MS. Sebabnya, selisih harga motor baru yang dijual MS berkisar Rp 3 juta-5 juta dari harga normal di pasaran. Akhirnya para korban sadar setelah surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, tak kunjung diberikan kepada para pembeli seperti yang dijanjikan MS. Padahal para pembeli motor telah melunasinya sejak dua bulan lalu. "Ada juga korban yang motornya ditarik kembali oleh diler resmi di mana MS mengambil motor-motor tersebut," tuturnya. Ironisnya, ada juga ratusan korban yang telah menyerahkan uang kepada MS, namun setelah menunggu berbulan-bulan motor tak kunjung didapat. "Ratusan korban motornya terancam ditarik paksa oleh diler resminya," ucapnya Dalam beraksi MS dengan sengaja membuat dua cabang usaha di Kota Depok, yakni di Kampung Tipar, Cimanggis dan di Jalan Ir Juanda, Sukmajaya. Kapolsek menghimbau kepada korban lainnya untuk ikut melaporkan kasus ini kepada Mapolsek Cimanggis. "MS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun," tandas Firman. Sumber : http://oto.detik.com/read/2012/03/02/064102/1856051/1208/tipu-konsumen-diler-motor-ilegal-diciduk-polisi?o9922011208