Cara Membuat Paspor Online
Cara Membuat Paspor Online
Saat ini, angka wisatawan indonesia yang melancong ke luar negeri semakin bertambah hal ini disebabkan oleh kemudahan akses tiket pesawat, transaksi online, dan akses akan informasi wisata mancanegara yang semakin masif.
Saat ini memiliki paspor sudah menjadi keharusan bagi kita semua, nah TOP 1 Oil Indonesia sudah menyiapakan informasi khusus untuk kamu yang ingin membuat paspor online sendiri, caranya cukup mudah lho, cek informasi selengkapnya berikut ini :
Dokumen yang Dibutuhkan
Jika Anda ingin membuat paspor secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor online.
Jika Anda berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maka Anda perlu mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat baptis atau ijazah, akta perkawinan atau buku nikah bisa juga menggunakan ijazah. Anda juga bisa hanya untuk memperpanjang paspor dengan menyertakan paspor lama.
Jika Anda ingin membuat paspor online untuk anak, dokumen yang dibutuhkan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, buku nikah atau akta perkawinan dari orang tua dan jika sebelumnya sudah memiliki paspor, bisa melampirkan paspor lama juga.
Baca Juga : Pembangunan PAUD di NTT, Wujud Nyata Kolaborasi Oli TOP1 dan M_Owner Club Indonesia
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi
Pendaftaran paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Antrian Paspor.
Yang pertama bisa melalui aplikasi pembuatan paspor online yang kini sudah tersedia untuk iOS maupun Android. Anda bisa mengunduh aplikasi antrian paspor yang di Play Store untuk pengguna Android dan di AppStore untuk pengguna iOS.
Setelah selesai mengunduh dan sudah terpasang di smartphone Anda bisa lakukan pendaftaran dengan klik ‘Masuk’. Daftarkan diri Anda dengan mengisi kolom yang ada, mulai dari nama, NIK, nomor HP, alamat email, alamat rumah lengkap dan membuat username lengkap dengan passwordnya.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan verifikasi melalui email. Jika sudah mendapatkan verifikasi, Anda sekarang bisa melakukan log in di aplikasi.
Kemudian pastikan Anda sudah menentukan jadwal pembuatan paspor, setelah menentukan jadwal pembuatan paspor, yang pertama bisa memilih lokasi kantor imigrasi, sebaiknya pilih yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini. Kemudian isi data permohonan antrian, disini Anda harus memilih tanggal, jam dan jumlah pemohon untuk pembuatan paspor.
Dan yang perlu diketahui setiap kantor pelayanan pembuatan paspor memiliki kuota, jika jadwal yang Anda pilih sudah penuh, Anda bisa mengganti pemilihan waktunya atau pemilihan tempatnya.
Pastikan Anda terdaftar pada waktu yang sudah Anda tentukan. Jika sudah mendapatkan jadwal yang diinginkan, Anda bisa melihat jadwal pembuatan paspor yang sudah Anda pilih di laman User (Pengguna).
Pilih ‘Lihat Jadwal’ dan akan tertera informasi terkait lokasi dan waktu pelayanan yang Anda ajukan. Di halaman tersebut Anda akan mendapat kode booking atau QR Code yang harus ditunjukkan kepada petugas ketika Anda datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang sudah ditentukan. Jangan lupa pastinya membawa dokumen yang dibutuhkan ya, Anda.
Demikian cara membuat paspor melalui aplikasi. Pembuatan paspor melalui aplikasi bisa dibilang sangat praktis karena satu akun pada aplikasi pembuatan paspor bisa digunakan untuk lima orang pemohon sekaligus dalam satu waktu.
Lima orang tersebut harus termasuk dalam anggota keluarga inti, seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan Anda sendiri. Jika bukan termasuk keluarga inti, tidak bisa mengajukan permohonan paspor bersama-sama. Harus melalui akun yang berbeda.
Baca Juga : TOP 1 Tantang 8 Youtuber Indonesia Adu Kreatif
Cara Membuat Paspor Online Melalui Situs Imigrasi
Pembuatan paspor secara online tidak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi, tapi juga melalui laman web. Jika Anda malas pasang aplikasi di smartphone,
Anda bisa menggunakan cara ini. Langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan yang pertama yaitu, Anda bisa masuk ke situs http://antrian.imigrasi.go.id/ bisa diakses melalui PC dan mobile browser di smartphone Anda. Disarankan untuk menggunakan Google Chrome ketika mengakses situs ini.
Kemudian, Anda bisa pilih ‘Pendaftaran’ yang ada di sebelah pojok kanan bawah. Isi data diri yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia.
Tahapan yang diperlukan untuk pendaftaran melalui aplikasi dan situs ini kurang lebih sama. Anda tinggal mengikuti tahapan-tahapan yang ada. Jangan lupa untuk mengisi data diri dengan benar dan pastikan Anda mendapatkan jadwal yang sesuai. Jika sudah mendapatkan jadwal dan sudah disetujui, simpan kode booking atau QR Code yang tertera. Jangan sampai Anda lupa untuk menyimpannya ya.
Setelah itu pada jadwal yang sudah ditentukan, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih dan tunjukkan kode booking atau QR Code yang sudah Anda dapatkan kepada petugas yang ada.
Nantinya Anda akan mendapatkan nomor antrian. Pastikan juga Anda tidak lupa membawa berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor.
Sebenarnya, caranya hampir sama dengan pembuatan paspor melalui aplikasi. Bedanya, yang satu harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu, sedangkan yang ini tidak perlu mengunduh aplikasi. selama Anda memiliki browser Google Chrome, Anda sudah bisa mengakses situs ini dan melakukan pengajuan pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Online Melalui Chat WhatsApp
Selain dua cara yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui chat Whatsapp.
Mudah sekali, kan? Sayangnya, kantor imigrasi yang melayani permohonan dengan cara ini masih sangat terbatas. Perlu diketahui, hanya ada empat kantor imigrasi yang menerima pendaftaran antrian pembuatan paspor melalui chat whatsapp, yaitu Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam melalui 0822-8886-2017 atau 0822-8882, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat melalui 0812-9900-4406, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang melalui 08118119000, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, melalui 08118119000.
Caranya sangat mudah, Anda tinggal mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp pada nomor tersebut dengan format : #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor. Contoh : #ALFA#17081945#10082019
Biaya Pembuatan Paspor
Pada jadwal yang sudah ditentukan, jangan lupa datang ke kantor imigrasi. Jika Anda tidak datang setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu 30 hari lagi untuk mengajukannya kembali.
Jadi, datang ke kantor imigrasi setidaknya 15 menit sebelum waktu yang ditentukan. Masih ada tahapan wawancara, verifikasi berkas, dan pengambilan foto serta biometrik yang harus Anda lalui.
Jika sudah melalui semua tahap, Anda akan diberi kode untuk membayar biaya pembuatan paspor. Besaran biaya pembuatan paspor yaitu, Paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar Rp 350.000,- per buku, Paspor elektronik 48 halaman biayanya sebesar Rp 650.000,- per buku, Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,- dan untuk Biaya beban paspor rusak sebesar Rp 500.000,-
Simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik karena Anda akan membutuhkannya nanti pada saat pengambilan paspor.
Ambillah paspor sesuai jadwal yang ditentukan. Biasanya paspor sudah jadi setelah 3 atau 4 hari kerja. Jangan tunda-tunda untuk mengambil paspor karena pihak imigrasi sudah menyiapkan masing-masing paspor pada hari pengambilan yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Spesifikasi Helm SNI yang Perlu Anda Ketahui
Dengan bantuan teknologi, membuat paspor juga semakin mudah. Namun perlu diingat, pendaftaran paspor secara online bukan untuk pembuatannya secara utuh, hanya untuk membuat “janji”.
Jadi, Anda tetap butuh pergi ke kantor imigrasi untuk bisa membuat paspor secara utuh. Keuntungannya mendaftar secara online adalah Anda bisa membuat janji terlebih dahulu pada waktu yang sudah Anda pilih tentunya.
Demikianlah cara membuat paspor online yang bisa Anda terapkan juga untuk membuat paspor anak. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratannya agar proses membuat paspor mudah dilakukan ya!